Bagaimana Cara Menjadi Konsultan Pajak

Bagaimana Cara Menjadi Konsultan Pajak

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 2/2014, cara menjadi konsultan pajak semakin diperketat. Tujuannya adalah proses seleksi SDM yang diharapkan bisa memberikan pelayanan berkualitas dengan standar terbaik. Profesi ini bukan hanya menuntut pemahaman soal Akuntansi Perpajakan, namun diwajibkan punya kapasitas menjadi pihak profesional yang selalu menjunjung tinggi integritas.


Konsultan Pajak di Indonesia


Sebetulnya apa sih tugas dari seorang konsultan pajak? Tanggung jawab utamanya ialah memberikan pelayanan konsultasi terhadap klien (Wajib Pajak: WP) yang memiliki tanggung jawab menaati peraturan perpajakan.

Untuk menjadi seorang konsultan pajak, diberlakukan sejumlah persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Tidak punya ikatan jabatan atau profesi di Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  • Surat Kelakuan Baik yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  • Punya NPWP.
  • Terdaftar di Dirjen Pajak sebagai anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Punya sertifikat konsultan pajak.

Bagaimanakah cara memperoleh sertifikat konsultan pajak itu? Syaratnya ialah mengikuti dan lolos USKP, yaitu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian ini terdiri dari tiga jenjang terdiri dari tingkat A, B, dan C. Karena ada tiga tingkatan, persyaratannya pun dibagi berdasarkan jenjang tersebut.

Syarat Ikut Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A

Punya ijazah minimal D III Akuntansi atau Perpajakan, ijazah S 1 atau D IV dari universitas terakreditasi atau perguruan tinggi kedinasan.

Syarat Ikut Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B

Lolos sertifikasi tingkat A dengan pembuktian sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Ijazah minimal S 1 atau D IV dari universitas terakreditasi atau perguruan tinggi kedinasan.

Syarat Ikut Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat C

Lolos sertifikasi tingkat B dengan pembuktian sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Ijazah minimal S 1 atau D IV dari universitas terakreditasi atau perguruan tinggi kedinasan.

Apakah seseorang yang bekerja di Dirjen Pajak atau PNS boleh menjadi seorang konsultan pajak?

Boleh-boleh saja dengan kewajiban ia sudah mengundurkan diri secara hormat sebelum masa pensiunnya. Rincian persyaratannya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Tidak punya ikatan jabatan atau profesi di Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  • Surat Kelakuan Baik yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  • Punya NPWP.
  • Terdaftar di Dirjen Pajak sebagai anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Punya sertifikat konsultan pajak.
  • Telah mengundurkan diri sebagai PNS atas permintaan sendiri.
  • Telah melewati masa dua tahun semenjak mengundurkan diri sebagai PNS.

Adapun untuk orang yang menjadi pensiunan Dirjen Pajak, syarat-syaratnya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Tidak punya ikatan jabatan atau profesi di Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  • Surat Kelakuan Baik yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  • Punya NPWP.
  • Terdaftar di Dirjen Pajak sebagai anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Punya sertifikat konsultan pajak.
  • Punya hak pensiun sebagai PNS.
  • Sudah mengabdi ke Dirjen Pajak minimal selama 20 tahun dan tidak pernah mendapatkan sanksi berat berdasarkan aturan kepegawaian.
  • Telah melewati masa dua tahun semenjak dikeluarkannya surat pensiun.


Ijin Praktik


Praktik sebagai konsultan pajak pun memiliki kewajiban khusus yang perijinannya dikeluarkan langsung oleh Dirjen Pajak atau pejabat yang sudah ditunjuk.  Permohonan perijinan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Pajak. Caranya dengan mengisi formulir dan mencetaknya di aplikasi administrasi Konsultan Pajak, sekaligus bersama Surat Permohonan Ijin Praktik Konsultan Pajak dengan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • CV, pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan.
  • Salinan Sertifikasi Konsultan Pajak dengan legalisir dari Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Pas foto paling akhir berwarna dan hitam putih. Masing-masing ukuran 2x3 cm sejumlah tiga lembar.
  • Salinan KTP.
  • Salinan NPWP.
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan profesi atau jabatan Pemerintah dan atau BUMB/BUMD.
  • Salinan surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dengan legalisir dari Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Surat pernyataan bahwa akan menaati dan melaksanakan setiap poin dari peraturan perundangan perpajakan.

Itulah beberapa poin penting terkait cara menjadi seorang konsultan pajak di Indonesia. Setiap persyaratannya wajib dipahami dan ditaati sepenuhnya oleh orang yang hendak mengajukan perijinan menjadi konsultan pajak.

logoblog

Share this:

CONVERSATION

0 comments:

Posting Komentar